Bulan Ramadhan adalah bulan
penuh berkah, karena di dalamnya terkandung begitu banyak kebaikan. Merupakan suatu
yang lumrah jika pada bulan ini semua
umat Islam berlomba-lomba mencari dan juga memperbanyak kebaikan, termasuk
didalamnya kita jumpai tadarus (membaca) Al-quran Pada malam hari di bulan Ramadlan,
baik di masjid-masjid dan juga dirumah-rumah sangat semarak dengan bacaan Al-Qur'an secara silih berganti. Semua itu dilakukan dengan satu harapan:
berkah di bulan Ramadlan yang telah dijanjikan oleh Allah SWT.
Pada bulan Ramadhan, pahala
amal kebaikan akan dilipatgandakan oleh Allah SWT. Abu Hurairah RA meriwayatkan
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang memeriahkan bulan Ramadlan dengan
ibadah/qiyamu ramadhan;
(dan dilakukan) dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka akan diampuni segala
dosanya yang telah lalu”. (Shahih
Bukhari, hlm.1870)
Al-Shan’ani dalam kitabnya
Subulus Salam menjelaskan, qiyam ramadhan (dalam hadist diatas) adalah
mengisi dan memeriahkan malam Ramadlan dengan melakukan shalat dan membaca
Al-Qur'an. (Subulus Salam
Juz II, hlm. 173)
Membaca
Al-Quran pada malam hari di bulan Ramadhan sangat dianjurkan oleh agama.
Kemudian bagaimana jika membaca Al-Quran secara bersama-sama, yang satu membaca
dan yang lain menyimak?
Syaikh
Nawawi Al-Bantani menjawab, termasuk membaca Al-Quran adalah mudarasah, yang
sering disebut dengan idarah. Yakni seseorang membaca pada orang lain. Kemudian
orang lain itu membaca pada dirinya. Yang seperti itu tetap sunah.” (Nihayah al-Zain, 194-195)
Selain itu, dalam membaca
al-Qur’an, seseorang dihimbau untuk membaca dengan cara tartil (pelan dan
melagukan). Dalam perkembangannya, membaca al-Qur’an memiliki dua cara; (1)
tartil dan (2) tilawah. Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam al-Qur’an “wa rattilil qur’ana tartila” (dan
bacalah al-Qur’an dengan benar-benar membaca (tidak tergesa-gesa dan tidak pula
terburu-buru).
Dapat kita simpulkan bahwasanya
tadarus Al-Quran yang yang kita lakukan dan juga sangat umum dilakukan di
masjid-masjid pada bulan Ramadhan, hal ini samasekali tidak bertentangan dengan syariat agama islam
bahkan merupakan perbuatan yang sangat baik dan sangat bdianjurkan, karena
sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
Posting Komentar